Putri, Raden Roro Agatra Devina (2025) PERTANGGUNGJAWABAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PUBLIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023). Undergraduate thesis, Universitas Satya Negara Indonesia.
|
Text
Raden Roro Agatra Devina Putri - 211200017 (BAB I).pdf Download (278kB) |
|
|
Text
Raden Roro Agatra Devina Putri - 211200017 (ABSTRAK).pdf Download (11MB) |
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan Masyarakat maupun negara. Kerugian yang ditimbulkan dapat menghambat dan merusak kemajuan negara. Kejahatan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim mengenai pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,00. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,00, yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi maka akan di pidana penjara 4 tahun. Pertimbangan hakim terhadap pertanggungjawaban tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah secara tepat dan cermat dalam menilai dan menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan terdakwa dengan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar prosedur administrasi, melainkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | Law > Law (General) |
| Divisions: | Prodi Ilmu Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
| Depositing User: | Nn Nilam Cahya |
| Date Deposited: | 14 Sep 2025 06:37 |
| Last Modified: | 14 Sep 2025 06:37 |
| URI: | http://repo.usni.ac.id/id/eprint/4371 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
